1. Peserta telah dinyatakan lulus pada Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dan sudah mengikuti serangkaian Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB);
2. Sanggahan disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id;
3. Sanggahan tidak akan diterima setelah masa sanggah berakhir
dan atau disampaikan selain dari portal SSCASN yang telahdisebutkan diatas.